JAKARTA, Harnasnews – Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal memutus perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua titik wilayah Indonesia.
“Progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu-dua titik, bisa (juga) di semua titik,” Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
Dia beranggapan bahwa para hakim MK diyakininya sosok negarawan yang tak akan berpihak pada kepentingan politik manapun, sehingga akan memberikan putusan seadil-adilnya.
“Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator. Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya, tidak kuantitatif permukaan saja,” ujarnya.
Terlebih kata Emrus, bukan hanya kubu Paslon 01 dan 03 saja yang menggugat ke MK terkait hasil Pilpres 2024. Para guru besar dari berbagai perguruan tinggi juga melayangkan kritikan keras terhadap MK atas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan kondisi demokrasi saat ini.
Oleh karena itu sudah sepatutnya para hakim MK memberi putusan dengan berpihak pada keadilan yang menjujung hakekat hukum sejati.
“Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita,” katanya.
“Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia,” tambahnya.