Meskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya.
Padahal, jelas tertulis dalam tugas dan wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa, dilansir dari antara.
Menurut dia, profesionalitas dan independensi Bawaslu sangat diharapkan oleh masyarakat. (sls)