JAKARTA, Harnasnews – Sejumlah kalangan mempertanyakan kebijakan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada aktor Deddy Corbuzier.
Di mana pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy Corbuzier ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengaku heranan atas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.
“Apa parameternya?, Apa jasanya buat TNI, dan kalo dasarnya dari duta komcad, dia mewakili organisasi apa?, Karena setahu saya komcad harus ada organisasinya seperti Pemuda Panca marga, Pemuda Pancasila dan FKPPI,” ujar Wibi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (12/12/2022).
Padahal, kata Wibi, dasar pemberian pangkat tituler harus jelas parameternya. Menurut dia, jika Deddy sebagai duta komcad, maka harus aktif dulu di organisasi yang membawahinya.
“Ninimal pernah aktif program bela negara di organisasi tersebut, alasan yang disampaikan oleh kementerian pertahanan karena dia aktif di dunia media sosial jelas bukan itu ukurannya,” ujar Wibisono.
Seperti diketahui, dalam KBBI dijelaskan bahwa Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Namaun seseorang yanng mendapatkan gelar tersebut harus memiliki peran besar dalam kiprahnya di dunia yang digeluti untuk membantu TNI. Seperti saat Resimen mahasiswa dan tentara pelajar ikut berjuang di medan tempur pada Agresi Belanda dan perang di Timor Timur.