JAKARTA, Harnasnews – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pembahasan undang-undang yang mengatur kerja Angkatan Siber harus melibatkan masyarakat.
“Keterlibatan masyarakat dalam konsultasi dan sosialisasi mengenai perubahan ini (UU TNI) juga sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi nasional,” kata Fahmi dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis.
Menurut Fahmi, Angkatan Siber harus bekerja berlandaskan UU TNI lantaran satuan itu direncanakan akan menjadi matra ke empat setelah Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Karenanya diperlukan Perubahan UU TNI dan UUD demi memfasilitasi ranah kerja dari Angkatan Siber tersebut.
“Proses ini memerlukan amandemen konstitusi yang harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk persetujuan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Fahmi.
Dengan regulasi yang jelas sesuai UU TNI, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan bekerja lebih maksimal dalam melindungi negara dari serangan siber.