JAKARTA, Harnasnews.com – Terdakwa kasus pemalsuan klaim asuransi Alvin Lim (AL) kembali beraksi sebagai pengacara meskipun dirinya selalu mangkir dalam kasus yang menjerat dirinya sendiri.
Seperti dikabarkan beberapa media massa bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh konsumen Eta Sihendra Djongroa lantaran rumahnya terbakar diduga akibat korsleting listrik karena menurutnya peristiwa itu terjadi akibat kelalaian petugas teknisi PLN. Dalam kasus tersebut Eta didampingi pengacara Alvin Lim(AL).
Menariknya AL juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan klaim asuransi. Kasus tersebut sudah bergulir sejak 27 September 2018 sampai sekarang. Perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasusnya sendiri, AL bahkan kerap mangkir sidang dengan alasan sakit.
Menanggapi hal ini, Ali Zubeir Hasibuan dari Indonesia In Absentia Watch mempertanyakan keseriusan AL dalam mematuhi hukum yang ada di Indonesia.