Pengamat Pertanyakan Soal Landasan Hukum Kebijakan PPKM Darurat

Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah dapat melihat kondisi yang riel dalam penangana pandemi Covid-19 ini dan jangan sampai salah dalam mengambil kebijakan.

“Cukup sudah basa-basi kita selama ini dalam menjalankan kebijakan negara dengan istilah-istilah yang justru membingungkan masyarakat,” tegas alumnus PPRA Lemhannas RI ini.

Idrus juga mempertanyakan soal penunjukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Darurat.

“Sebab bila negara dalam kondisi darurat bukan ranahnya Menko Kemaritiman. Selain itu persoalan wabah dan kesehatan tidak ada kaitan dengan maritim dan investasi. Kalau negara dalam keadaan darurat seharusnya kendali dibawah Panglima TNI dan Kapolri,” tandasnya.

Idrus kembali menegaskan, jiika wabah ini mau dikaji lebih mendalam sebetulnya adalah bagian dari perang asimetris, terlepas dari dampak yang dihadapi oleh banyak negara namun harus di telusuri lebih mendalam asal mula wabah ini terjadi.

Dia pun menduga pandemi Covid-19 ini bagian dari skenario besar di era yang sudah berkembang di mana teknologi menjadi salah satu senjata utama negara-negara maju.

“Sebab, jika digunakan dengan baik dan benar maka, akan bermanfaat buat umat manusia di muka bumi, namun sebaliknya jika digunakan secara keliru maka, akan menjadi petaka buat kehidupan di muka bumi,” pungkasnya.**

Leave A Reply

Your email address will not be published.