Pengamat Sarankan RUU Minol Fokus Larangan Peredaran

Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris mengatakan di berbagai negara penegakan aturan terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol sudah diatur secara tegas dan jelas dengan berbagai perangkat peraturan.

Namun, menurut dia, peredaran minol di Indonesia masih diperbolehkan dikonsumsi oleh siapa dan kapan saja tanpa aturan waktu.

“Pengawasan dan penegakan hukum terkait produksi, distribusi, dan konsumsi alkohol masih sangat kritis dan perlu ditingkatkan,” katanya, dikutip dari antara.

Dia menilai selama ini perangkat aturan untuk mengatur secara tegas peredaran minol di Indonesia belum memadai sehingga RUU Minol sangat diharapkan hadir di tengah masyarakat.

Fahira menilai banyak pihak yang belum paham RUU Minol karena ada ketakutan berlebihan sehingga menolak padahal RUU tersebut cukup akomodatif karena semuanya telah sangat tegas dan jelas diatur.

“Misalnya di Pasal 7 disebutkan tiap orang dilarang konsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C yaitu minol tradisional maupun racikan. Namun di Pasal 8 disebutkan bahwa semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu adat ritual keagamaan, wisatawan, dan farmasi sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ujarnya.

​​​​​​​Dia menilai RUU Minol meminta siapa saja yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan konsumsi minol untuk lebih bertanggung jawab. Fahira mencontohkan, produsen minol harus memiliki tanggung jawab sosial atas produksinya tidak dikonsumsi sembarangan orang khususnya anak-anak.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.