Pengawasan Orang Asing Pasca Pemilu, Kanim Tanjung Perak Amankan 2 WNA Asal Malaysia

SURABAYA,Harnasnews.com – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengambil langkah untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, yang meliputi sebagian Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Bojonegoro, dan Kab. Tuban.

Hari ini (25/4) Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak melakukan pengawasan orang asing, di Manyar Mas Karimun Industrial Business Park, No B-35, Jalan Tuban-Gresik, Kecamatan Manyarejo, Gresik.

Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Washington Saut Dompak mengatakan bahwa, kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari surat edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian No.IMI.5.UM.01.01.087 Tanggal 21 Maret 2019, Tentang Pengawasan Orang Asing Menjelang, Saat dan Pasca Pemilu 2019. “Ini bertujuan untuk mengawasi aktivitas, dan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian lainnya yang dilakukan WNA menjelang, saat dan pasca Pemilu 2019,” kata Washington diruang kerjanya.

Dalam pengawasan kali ini, petugas dari Inteldakim Kanim Tanjug Perak menemukan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia atas nama Azwanurehzan Bin Abdul Rahman, Mohd Rahman Bin Sarmani, dan A Suresh Raman. Ketiga WNA itu sedang melakukan aktivitas kerja pada kawasan industri Manyar Mas Karimun.

“Mereka merupakan teknisi yang lagi melakukan pemasangan mesin pailin (tanam kertas dalam tanah,red). Setelah kami melakukan pemeriksaan, kedua WNA menggunakan bebas visa. Sedangkan satu WNA bernama A Suresh Raman menggunakan visa kunjungan industri,” ujarnya.

Washington menjelaskan, kedua WNA yang menggunakan bebas visa bernama Azwanurehzan Bin Abdul Rahman dan Mohd Rahman Bin Sarmani, diduga dengan sengaja telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

“Saat ini kedua WNA kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122, Tentang Keimigrasian. Sedangkan WNA bernama A Suresh Raman tidak kami tahan karena visa yang digunakan untuk memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri pada perusahaan di Indonesia,” jelasnya.

Selama berada di Indonesia, lanjut kata Washington, mereka menginap di Hotel Hom Premiere by Horison Gresik, yang ditanggung oleh perusahaan Techindo Geosystem Unggul. “Selain penginapan pihak Techindo Geosystem Unggul juga menanggung biaya makan dan transportasi WNA Malaysia tersebut,” tambahnya.

Menurut Washington banyak pelanggaran oleh WNA dengan memanfaatkan bebas visa. Mereka berkunjung sebagai wisatawan, tetapi ternyata melakukan kegiatan bekerja atau membuka usaha hingga melakukan tindak pidana.

“WNA yang mendapatkan fasilitas bebas visa menyalahgunakan izin tinggal mereka selama di Tanah Air. Berdasarkan ketentuan, mereka hanya bisa berada di Indonesia selama 30 hari, tetapi fakta yang terjadi mereka melanggar dan akhirnya tinggal lebih lama,” tuturnya.

Mereka ini biasanya bekerja selama dua sampai tiga bulan, lalu baru mengurus kartu izin tinggal sementara. Negara jelas dirugikan dengan praktik seperti ini. “Jelas mereka tidak membayar pajak. Belum lagi yang datang dengan tujuan melakukan kejahatan. Tentu lebih merugikan kita lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, bebas visa untuk 169 negara yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016. Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah wisatawan asing. Menteri Pariwisata Arief Yahya menargetkan, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia hingga 2019, yang semula 9 juta menjadi 19 juta orang. Devisa yang hendak diraih dari sektor pariwisata ini mencapai 20 miliar dolar AS. (pank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.