Pengedar 14 Kilogram Lebih Ganja Diringkus Polisi, 1 Orang Buron

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lebih dari 14 kilogram daun ganja siap edar. Tiga orang  tersangka diamankan polisi sedangkan 1 orang lagi masuk dalam DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota dan Kanit 1 Sat Resnarkoba Iptu Mastur Situmorang, menjelaskan bahwa ketiganya diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Kita diamankan di jalan masjid Al Akhyar, kelurahan Kemiri Muka, kecamatan Beji, Depok,  Dengan tersangkanya ada 3 masing-masing berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24),” ungkap Kasat Res Narkoba Kompol Guntur Nugroho kepada media pada Senin (24/07/23)

Lebih lanjut ia menguraikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar lima hari sebelum penangkapan ketiga pelaku. Berdasarkan informasi awal bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Caman kota Bekasi.

“Kemudian pada hari Jumat, satu hari sebelum kita ungkap, itu ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat, kemudian kita dalami dan kita surveilans lagi ternyata berubah ke daerah Depok, akhirnya ada hari Sabtu, tengah malam, kita bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan,” kata Kompol Guntur.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau berisi ganja, 4 bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram kemudian ada juga beberapa bungkus lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan 3 hp milik pelaku juga dijadikan barang bukti. Total berat daun ganja siap edar yang berhasil di amankan polisi ialah 14,338 Kilogram.

“Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut kita bawa ke polres untuk dilakukan pengejaran berikutnya, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, kita interograsi ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini sudah kita kejar kemudian hp nya langsung kita off,” imbuhnya.

Target pasar para pengedar ini ialah para remaja serta pelajar. Pengakuan para tersangka ini, mereka mengedarkan barang haram itu sudah 5 bulan terakhir. 3 tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY borun.

Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 KUHP undang-undang narkotika nomer 5 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.