Pengedar Ratusan Pil LL Berhasil Diamankan Polsek Menganti

Lanjut, Kapolres menerangkan dari tangan seorang pengedar yang berhasil diamankan, Anggota mengamankan sebanyak 630 butir Pil Koplo, diketahui tersangka AP alias Gondrong (30) dalam keseharian bekerja sebagai pemotong ayam merupakan warga desa Babatan Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan.

” Dari tangan AP alias Gondrong (30) 630 butir Pil Koplo dikemas dalam bungkus plastik, Per satu bungkus plastik berisi 9 butir ” jelas AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Akibat perbuatannya, tersangka AP alias Gondrong dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Tbr/Tomo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.