PASURUAN, Harnasnews – Pengedar uang palsu (Upal) yang meresahkan warga wilayah Prigen berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Prigen, pada hari Kamis (17/10/2024).
Penangkapan tersebut adalah hasil laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.
Tersangka berhasil di amankan unit reskrim Polsek Prigen saat tengah hendak top up di salah satu Alfamart, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan mengunakan uang yang di duga palsu.
Tersangka M. Faruq berhasil di amankan pada hari Kamis pada sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sendiri hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.
Sebelum terjadinya penangkapan, tersangka sudah dicurigai membawa uang palsu untuk di jual belikan di toko atau waralaba di sekitaran wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan
Saat dikonfirmasi. IPDA. Arief Bernardi menjelaskan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk melakukan penangkapan.
“Langsung kita lakukan pengeledahan, dan hasil temuan dilapangan kita mendapati segebok uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar, total yang kita amankan mencapai 2 juta rupiah,” ujar Arief Saat di temui pada Senin (21/10/2024).
Arief mengatakan setelah melakukan penangkapan bersama barang bukti yang di temukan dilapangan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prigen untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan, tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari A yang berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah, debgan pecahan 100 ribu. Dari jumlah itu 1 juta sudah ia pakai beli – beli mas. Termasuk top up di Alfamart. Dan sebagian juga sudah di pakai untuk pesta miras,” terang Arief.
Tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana Rupiah palsu. tutupnya.(Hid)