Pengelola Mal Bakal Disanksi Jika Langgar Prokes

JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Perdagangan mengingatkan, pengelola pusat perbelanjaan dan mal bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan para pengunjung yang datang selama uji coba pembukaan di masa perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan menambahkan, ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan. Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” kata Oke dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Leave A Reply

Your email address will not be published.