JAKARTA, Harnasnews – Pengembalian uang negara hasil suap atau korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro dinilai tidak akan menghentikan proses pidananya.
Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah menilai pengembalian uang suap itu lantaran si-pemberi itu terjerat kasus hukum dan tengah berurusan dengan KPK.
“Bagaimana kalau itu tidak ketahuan, tentunya uang suap itu dinikmati oleh si penerimanya. Jadi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukumnya,” ujar Prof. Arip dilansir dari Mediakarya, Kamis (27/1/2022).
Arif mengatakan, terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi atau suap, untuk meringankan hukuman mungkin bisa. Sebab, yang dapat meringankan hukuman di antaranya mengembalikan hasil uang tindak pidana, kemudian berprilaku sopan dan koperatif saat menjalani proses hukum.
“Jadi tidak benar kalau mengembalikan hasil suap itu lantas proses hukumnya terhenti,” katanya.
Oleh karena itu, Arif memita KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam rangka memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi tersebut.