Pengembalian Uang Suap Diapresiasi, Tapi Kasus Hukunya Harus Tetep Berjalan

Menurutnya, kalau pejabat atau pelaku tindak pidana mengembalikan uang hasi korupsi lantas bisa menggugurkan proses hukum, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang coba-coba.

“Karena nanti yang ada dibenak pelaku tindak pidana itu, kalau ketahuan dikembalikan. Namun kalau tidak ketahuan bisa dinikmati. Nah ini tentunya sangat berbahaya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.

Arif mengatakan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau uang suap itu bisa dikatakan sebagai bentuk niat baik yang terpaksa.

“Kalau si pejabat itu memang ada niat mengembalikan, kenapa saat menerima uang suap itu tidak langsung dilaporkan ke KPK, giliran si pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan. Di situ saja telah terjadi unsur permufakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember ini.

Padahal, kata Arif saat diangkat menjadi Ketua DPRD, pejabat itu tentunya diambil sumpahnya agar menjalankan amanatnya dengan baik.

“Pertanyaannya saat diampil sumpahnya, si pejabat itu bersumpah kepada siapa? Oleh karena itu, segala bentuk tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi tegas agar menjadi epek jera bagi pelakunya,” tegas Arif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.