JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mensyaratkan warga yang ingin mengunjungi mal harus sudah mendapatkan suntikan dosis kedua vaksin Covid-19. Aturan ini berlaku 8 sampai 14 Februari 2022.
Syarat masuk mal itu dituangkan dalam surat edaran nomor 443.1 /144/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
“Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).