Pengupahan UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5.137.575
BEKASI, Harnasnews – Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 sebesar Rp5.137.575 pada Selasa (29/11/2022). UMK ini mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen jika dibandingkan upah tahun ini.
Penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Selisih antara UMK 2023 dengan sebelumnya yakni sebesar Rp. 345.731.
“Pada UMK 2022 ini kan Rp. 4.791.843 menjadi Rp. 5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Selasa (29/11/2022).
Edi mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah melalui perdebatan yang panjang dan alot. Karena perwakilan pekerja ingin kenaikan upah yang signifikan, sementara pengusaha ingin sebaliknya.