Pengupahan UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5.137.575

“Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting inikan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” katanya.

Kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65, sedangkan inflasi 6,12 sehingga didapat kenaikan upah minimum sebesar 7,22 persen.

Dia juga mengakui penetapan UMK tidak akan memuaskan seluruh pihak. Namun demikian, aturan tetap harus ditegakkan.

“Semua kelihatannya ada yang menerima ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ungkapnya.

Perlu diketahui. Bahwa Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Barat. UMK terbesar pertama berasal dari Karawang yang mencapai Rp5.176.179, kemudian Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248.(Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.