Pengusaha Toko ini Dilarang Menjual Barang Dengan Harga Sama
SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan M.Si, mengingatkan pengusaha (Consignee) di daerah ini yang telah memanfaatkan layanan tol laut, untuk tidak menjual barangnya lebih mahal atau setara dengan harga barang serupa di toko atau tempat lain.
Harusnya pengusaha yang menggunakan jasa tol laut menjual barangnya lebih murah dari yang lain. Pasalnya pengusaha yang menggunakan layanan tol laut, biaya pengiriman barangnya sudah disubsidi oleh pemerintah hingga 50-55% persen.
Untuk diketahui, sebut Iwan, ada tiga perusahaan penerima pengiriman barang dari suplayer (consignee) di Kabupaten Sumbawa. Adalah CV Sumber Mas untuk barang jenis keramik, semen gresik, bata ringan dan gypsum. Kemudian, Aira Putra untuk makanan dan minuman ringan, serta tepung terigu. Selanjutnya, PT Indoraya Perkasa Logistik untuk distribusi pupuk yang langsung mendapat penugasan dari BUMN.
“Pengusaha ini dilarang menjual barang dengan harga sama atau lebih mahal dari barang yang sama yang dijual perusahaan lain. Harus jauh lebih murah,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Pakta Integritas Consignee yang ditandatangani tiga perusahaan itu. Pakta integritas itu berisi empat point. Pertama, memuat barang sesuai dengan peraturan.