Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi Kabupaten Bogor dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana

 

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System

Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.

Beberapa langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas di wilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.

Pengawasan jam operasional truk tambang.

 

Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/Kota 

Dalam rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2023 Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.

Beberapa pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2023 serta Natal dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan sidang di tempat dan pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi

Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.

Tahun 2023, Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 4 alat uji kendaraan, penyediaan bukti lulus uji pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 37.000 kartu uji, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengujian berkala kendaraan bermotor, pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor untuk 11 alat uji dan gedung uji.

Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, pembayaran uji berkala non tunai bekerja sama dengan Bank BJB, drive thru pencetakan bukti lulus uji elektronik, penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi RFID.

Kemudian, Dishub Kabupaten Bogor akan melaksanakan pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, terminal, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor kabupaten/kota serta sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Penyediaan Angkutan Umum 

Sebagai bagian dari push and pull strategy untuk mendorong dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.

Dishub Kabupaten Bogor akan menyediakan angkutan umum untuk mendukung Kawasan Tertib Lalu Lintas, angkutan perbatasan dan perintis, serta menyediakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang pada tahun 2023.

Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub Kabupaten Bogor menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian yang dituangkan pada Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana Umum Jaringan Angkutan. Dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah dilaksanakan kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan Stasiun Ekstensi Tigaraksa – Tenjo dan Fly Over Tenjo.

Penerapan Parkir on The Street

Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan memulai parkir on the street di Jalan Raya Edy Yoso sebagai pilot project penerapan parkir on the street di ruas jalan lainnya yang akan dikembangkan kemudian.

Di samping untuk ketertiban, parkir on the street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir di lokasi tersebut.

 “Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi area parkir on the street berbayar di bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.

Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan

Guna memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2023 melanjutkan perancangan beberapa peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.

Beberapa peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, Rencana Induk Perkeretaapian, serta Perda Penyelenggaraan Perhubungan.

Peraturan-peraturan yang terus disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue print pengembangan dan pembangunan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.