Penuhi Hak Tahanan, Rutan Medaeng MoU Dengan Posbakumadin Jatim

Surabaya,Harnasnews.com – Dalam mengoptimalkan pemenuhan hak mendapatkan bantuan hukum bagi para tahanan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur, di Aula Rutan Medaeng, Sabtu (5/5/18).

Kepala Rutan Klas I Surabaya Bambang Haryanto mengatakan bahwa, dengan MoU ini para tahanan bisa mendapatkan penyuluhan dan pengetahuan tentang proses hukum yang sedang dihadapi, sehingga tahanan tersebut bisa dengan tenang menjalani masa penahanan.

“Karena jika mereka (tahanan-red) tenang, gangguan kemananan akan sangat kecil terjadi didalam Rutan,” ucap Bambang.

Menurut dia, Rutan Medaeng sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, akan memberi pemahaman lebih kepada penghuni Rutan yang sementara ini masih dalam tahapan-tahapan proses hukum wajib didampingi pengacara. Selain itu, masih banyak tahanan yang belum mengerti kalau ada lembaga yang bisa memberikan mereka bantuan hukum secara gratis.

“Soal mereka mau pakai (pengacara) atau tidak, itu tergantung mereka. Tapi anjuran kami ya wajib memakai pengacara sesuai amanah undang-undang. Saya akan menginventarisir, siapa di sini yang tidak memiliki biaya, akan saya rekomkan ke Pusbakumadin Jatim. Sebab, mereka belum tahu ada aturan kalau ada lembaga yang bisa memberikan bantuan hukum terhadap mereka secara gratis,” tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.