Penumpang Internasional Wajib Miliki Kartu Vaksin
JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.
Novie mengatakan pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik atau digital.
“Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” ujar Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/7).
Novie menyampaikan WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Novie mengatakan WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antarbandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan.