Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Di Ungkap Dittipidter Bareskrim Polri
BERITA
PASURUAN, Harnasnews – Direktorat TindakPidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan Press Conferense terkait pengungkapan tindak pidana migas, yang melakukan Penyalahgunaan Dan Pengangkutan BBM Subsidi, pada hari Selasa (11/07/2023).
Press Conferense dilakukan di salah satu gudang penimbunan yang berada di JL. Komodor Yos Sudarso No. 11, Kel. Mandaran Rejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono, yang didampingi Wadir Tipidter, Kombespol Nunung Syaifudin.
Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi.
Tiga orang tersangka yang berhasil di amankan, yakni tersangka Haji AW (55) warga Jl. Komodor Yos Sudarso, RT/RW: 003/004, Kel. Mandaranrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan berperan sebagai Pemilik Modal, tersangka BFP (23) warga Kademangan, RT/RW: 001/001, Kel. Kertosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan berperan sebagai Pengatur Keuangan, dan tersangka S (50) warga Dsn. Mertoyoso, RT002/RW002, Desa Ngawonggo, Kec. Tajinan, Kab. Malang yang berperan sebagai penyedia Truck yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
Diterangkan bahwa, Dittipidter Bareskrim mendapatkan informasi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi diwilayah Kota Pasuruan, sehingga Tim Penyelidik Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri melakukan Penyelidikan dan pengembangan yang dipimpin AKBP Totok Budi Sanjoyo.
“Sehingga pada selasa (04/07/2023) dilakukan penggerebekan serta penyegelan disalah satu gudang yang berada di Kyai Sepuh, Kel. Gentong, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan (TKP 1), yang diduga menjadi gudang penyimpanan BBM Solar Subsidi,” urai Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono.
Setelah mendapati beberapa informasi keterangan dan beberapa informasi, tim kembali berhasil menyegel 2 gudang yang berada di Jl. Komodor Yos Sudarso, Kel. Mandaran, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan (TKP 2 dan 3), yang diduga kuat sebagai Kantor (PT. MCN) sekaligus gudang penyimpanan dan tempat parkir mobil transporter.
Dari 3 TKP yang telah disegel olah Tim didapati beberapa barang bukti sebagai berikut, Dari TKP 1 ditemukan 5 buah tanki duduk kapasitas 32.000 Liter berwarna putih, 1 buah Tanki Pendam kapasitas 4.000 Liter, 1 set Instalasi pipa pengisian, mesin pompa, dan BBM Solar sebanyak 110.000 Liter.
Di TKP 2 yang digunakan sebagai gudang penimbunan serta kantor PT. MCN ditemukan 2 tangki kapasitas 22.000 liter, 4 tangki kapasitas 30.000 liter, 2 tangki kapasitas 16.000 liter, BBM Solar sebanyak 54.000 liter, 1 unit alat ukur Hydrometer Minyak Solar, 1 bundel Dokumen-Dokumen terkait perusahaan, P.O. Penjualan juga Invoice hasil penjualan, 12 pasang plat nomor kendaraan, 32 QR Barcode Petamina, dan 1 unit Laptop berwarna Hitam dengan merek ACER.
Di TKP 3 yang digunakan sebagai gudang parkir Truck Tanki Transporter ditemukan 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna biru putih bertuliskan MCN Merk ISUZU Ukuran 24 KL dengan Nomor Polisi N 9352 WD, 1 unit Truck Tanki Transportir berwarna biru tanpa tanpa badan Tanki dengan Nomor Polisi L 8155 UP Merek HINO tanpa kunci, dan 2 unit Truck yang telah dimodifikasi.
“Modus Operandi pelaku, dengan menggunakan kendaraan Truck yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti Plat Nomor Polisi dan barcode Truck Tersebut untuk mengelabuhi, agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak,” ucap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono.
Setelah dilakukan pengumpulan BBM Solar bersubsidi kemudian dijual kembali sebagai BBM Solar Non Subsidi (mengelabuhi dengan membuat usaha transporter Solar HSD PT. Mitra Central Niaga (MCN). Dari selisih harga pembelian Subsidi kemudian disjual menjadi Non subsidi sehingga pelaku mendapatkan keuntungan.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar rupiah,” tegas Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono.
Nampak juga dalam Press Conferense, Kasubdit 2 Dittipidter, Kombes Moch Irhamni, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Katim AKBP Totok Budi Sanjoyo, dan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati serta perwakilan dari Pertamina.(Hid)