JAKARTA, Harnasnews – Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mempengaruhi alokasi anggaran kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan terjadi penebalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menjelaskan, pergeseran besaran alokasi anggaran terlihat dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.

Hal itu merupakan konsekuensi langsung dari adanya penyesuaian harga BBM yang diikuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Terhadap Kenaikan Harga BBM.

“Yang terakhir itu ada regulasi Pergub Nomor 47 Tahun 2022 yang tema besarnya adalah penyesuaian terhadap dampak kenaikan BBM sehingga tadi kita lihat dari postur anggaran terlihat adanya sejumlah pergeseran, baik penambahan maupun pengurangan,” ujar Ismail dalam rapat pembahasan KUPA-PPAS di Bogor, Jawa Barat.

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus terus menunjukkan performa kinerja terbaiknya hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Karena itu, seluruh program yang sudah direncanakan harus dioptimalkan agar tercapai sesuai target.

“Ini mendekati berakhirnya Tahun Anggaran 2022 maka apapun yang sudah kita rencanakan dan kita tampilkan tersebut harus sama-sama kita maksimalkan capaiannya,” katanya.