Sungailiat, Bangka, Harnasnews.com – Sejumlah penyewa Plaza Taman Sari Sungailat Bangka, Provinsi Bangka Belitung mendatangi pihak pengelola Plaza Taman Sari yakni PT. Garba Kontrak Management.
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan keluhan atas kenaikan harga sewa plaza secara sepihak.
Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan penyewa Plaza tersebut Kemas M. Makmun kepada awak media, bahwa mereka mendatangi kantor pengelola untuk menyampaikan keluhan atas kenaikan harga sewa Plaza Taman Sari secara sepihak karena tidak sesuai dengan surat perjanjian.
“Jadi begini kedatangan kita kepihak pengelola plaza taman sari dalam hal ini PT. Garba Kontraktor Management untuk menyampaikan keluhan kami selaku penyewa plaza atas kenaikan sewa plaza secara sepihak karena tidak sesuai apa yang tertuang dalam surat perjanjian, dimana dalam surat perjanjian itu kami harus bayar sewa Rp 750.000/ bulan. Berselang sekitar 1 bulan setelah surat perjanjian ditanda tangan muncul surat pengumuman dari pihak pengelola bahwa sewa plaza naik Rp 250.000 yang total harus kami bayar Rp 1.000.000/bulan, yang mana angka tersebut belum disepakati para penyewa, tidak hanya itu jika keterlambatan 1 hari dari hari jatuh tempo kami akan dikenakan denda Rp 50.000/ hari. Berdasarkan surat pengumuman itu juga awal Januari 2020 kami harus bayar langsung selama 6 bulan dengan nilai Rp 6.000.000 kondisi ini sangat memberatkan kami,” Ungkap Kemas M. Makmun, Jumat (26/7) sore bertempat di Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka.
Lanjut Kemas M. Makmun, untuk bulan Juli ini para penyewa plaza membayar sesuai surat perjanjian awal (Rp. 750.000/bulan) pihak pengelola menolak harus dibayar sesuai surat pengumuman (Rp 1.000.000/ bulan).
“Nah untuk bulan ini (Juli – red) kami para penyewa plaza membayar Rp. 750.000/ bulan pihak pengelola menolaknya, padahal di surat perjanjian pasal 2 tentang pembayaran sangat jelas biaya sewa plaza Rp. 750.000/bulan. Tidak hanya itu terkait penyegelan plaza yang dilakukan pengelola pagi tadi (26/7) sekira pukul 7 : 00 WIB tidak berdasarkan apa yang tertuang dalam surat perjanjian,” jelasnya.
Menurut Kemas M. Makmun pihaknya sudah melakukan upaya ke beberapa pihak untuk menyampaikan aspirasi apa yang sudah diterapkan PT. Garba Kontraktor Management selaku pengelola Plaza Taman Sari.
“Secara legalitas PT. Garba Kontraktor Management, komisaris perusahaan Dedy Yulianto namun disurat perjanjian itu hanya tercantum direktur yakni Jerri Kumbara, nah kita sudah mendatangi PT. Timah selaku pemilik plaza untuk mengevaluasi kembali sebagai perusahaan itu sebagai pengelola, tidak hanya itu kita juga sudah menyampaikan perihal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disambut baik oleh ketua DPRD Parulian, awal Agustus 2019 ini kita sudah di agendakan, harapan kami mohon diganti pengelola plaza tersebut,” tukasnya.
Bersamaan Aen Loveory yang juga penyewa Plaza Taman Sari mengatakan fasilitas yang dijanjikan oleh pengelola selama ini tidak terealisasi.
“Dulu kami selaku penyewa ini akan dijanjikan fasilitas oleh mereka namun tidak terealisasi seperti kalau mati lampu pasang genset ternyata tidak ada, setiap malam kamis ada hiburan malam tidak ada juga, bahwa lampu aja baru sekarang dinyalakan. Selama 5 tahun kemarin tidak ada yang dikerjakan mereka, bahkan sebelum naik harga sewa ini kita diminta apa yang dikeluhkan penyewa,” ujar Aen Loveory.
Pada saat itu Jerri Kumbara sebagai Direktur PT. Garba Kontrator Management saat dikonfirmasi awak media mengenai dasar penyegelan plaza dia mengatakan dasarnya keterlambatan.
“Dasar kita melakukan segel karena pihak penyewa terlambatan dalam pembayaran sedangkan apa – apa yang isi pasal dalam perjanjian itu nanti ada utusan kita yang menjelaskan,” tandasnya. (Ardam/Red)