JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah ruangan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI
Indra Iskandar.
Penggeledahan itu dilakukan terkait adanya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
“Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
Namun demikian, Ali belum menjelaskan apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan.
KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Pihak KPK sendiri belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kata Ali, korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali. (Pri)