JAKARTA, Harnasnews – Tim Gabungan Bareskrim Polri memeriksa 28 orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma yang terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

“Ada 28 orang saksi (yang telah diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pipit menjelaskan dari 28 saksi tersebut sudah termasuk Direktur PT Afi Farma ikut diperiksa.

Selain itu, katanya, untuk pengembangan kasus tersebut penyidik meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan importir bahan baku obat.

Ia menjelaskan penyidik perlu meminta klarifikasi dari pejabat-pejabat BPOM yang berwenang terkait bahasa-bahasa teknis dalam penyidikan kasus cemaran senyawa kimia dalam bahan baku obat melebihi ambang batas aman.

“Klarifikasikan seperti apa yang terjadi permasalahan seperti ini, kan ada bidang-bidangnya, pejabat-pejabat (BPOM) yang membidangi itu yang kami klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang kami temukan,” kata Pipit.

Penyidik saat ini masih menunggu kesediaan BPOM untuk memberikan klarifikasi. Bareskrim telah berkirim surat terkait hal itu dan menyiapkan penyidik untuk bergerak ke BPOM.

“Biar nanti kami harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan terhadap masalah ini biar masalahnya bisa ketemu semua, harus terbuka,” kata Pipit.

Selain PT Afi Farma, Penyidik Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat kepada PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI). Ada tiga perusahaan pemasok bahan baku obat ke PT UPI, yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.