Dirman mengatakan proses akuisisi perusahaan ini diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan 1 tersangka dan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp73 miliar.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4,5 jam, Dahlan Iskan mengatakan bahwa dia dicecar banyak pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akuisisi lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit itu, dirinya pun merasa kaget.
Dahlan mengaku bahwa ada pembayaran sebelum mekanisme jual beli selesai. Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, dirinya pun merasa dibohongi.
“Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari Kementerian,” katanya menambahkan, dilansir dari antara.
Korupsi ini terjadi pada salah satu perusahaan kelapa sawit milik negara melakukan akuisisi saham perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 itu berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp73 miliar. (sls)