Penyidik Segera Limpahkan Berkas Korupsi Patedong Rp 186 Juta Ke Tipikor Mataram

SUMBAWA,Harnasnews.com -Terkait dengan korupsi pembangunan talud patedong di Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 186 juta. Saat ini penyidik sedang merampungkan menyelesaikan berkas perkaranya. Karena perkara patedong ini menurut penyidik ada lima tersangka sehingga berkas di bagi menjadi tiga.

“Karena TSKnya ada lima maka penyidik membagi berkas perkara tersebut menjadi tiga berkas,” ungka kasi pidsus Kejari Sumbawa Ginanjar (29/1/2019), kemarin.

Menurut Ginanjar, Berkas pertama atas nama Iwan Kurniawan (Pejabat Pembuat Komitmen), berkas kedua atas nama faruk dan muhammad nasir, (penyedia jasa) dan berkas perkara ketiga kurniawan dan isnaini (konsultan pengawas),”tandasnya.

Lanjut Ginanjar, Dan untuk pasal sanggahannya yakni pasal 2 ayat 1. Atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimalnya sampai dengan 20 tahun. Dan untuk pasal 2 apabila nanti terbukti ancaman minimalnya 4 tahun. Kalau terbukti pasal 3 minimal 1 tahun,”terangnya.

Disebutkan kasi pidsus menegaskan bahwa saat ini proses pemberkasannya surah dalam proses penyelesaian.(P21) Dan minggu depan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan tipikor mataram.

“Saat ini P21 nya sudah selesai. Dan saat ini masih sedang dikoreksi. Untuk pelimpahannya akan dilakukan minggu depan,”tambahnya.

Ketika ditanya apakah ada salah satu keluarga atau penasehat hukum meminta penangguhan/ pengalihan penahanan? Ginanjar mengatakan bahwa terkait dengan adanya penangguhan penahanan tentunya itu adalah hak dari tersangka maupun penasehat hukum.

Ginanjar menambahkan silakan jika ingin melakukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahan tetapi keputusan dikabulkan atau tidak, itu berdasarkan dari peetimbangan penyidik. Pertimbangan kita tentunya ada pertimbangan obyektif dan subyektif.

“Misalkan di pertimbangan subyektif apabila kami kabulkan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan atau melarikan diri. Itu yang menjadi pertimbangan utama dapat atau tidaknya penangguhan atau pengaliham penahanan dilakukan,”tegasnya.

Ketika ditanya lagi apakah ada peluang penyidiki menemukan calon tersangka lagi? Gjnanajar mengemukakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik bersepakat belum menemukan dua alat bukti yang sah yang dapat menjerat adanya tersangka. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti fakta dipersidangan itu terungkap yang bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik untuk bisa mengembangkan penyidikan perkara ini,”katanya. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.