SUMBAWA,Harnasnews.com – Upaya penegakan hukum melalui program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah kepemimpinan Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum patut diacungi jempol.
Pasalnya selain tetap komit menjalankan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi dan penegak hukum, juga melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara ringan melalui program “Restoratie Justice (RJ)”.
Bahkan, menjelang triwulan akhir tahun 2021 ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah menuntaskan proses pemberkasan perkara korupsi APBDes Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuan Badas Sumbawa NTB, menyusul proses penajaman dan pendalaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok berinitial ARN itu telah dinyatakan tuntas dan selesai, guna dapat dengan segera ditingkatkan statusnya ketahap penuntutan (Tut).
Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan pemeriksaan intensif secara marathon terhadap tersangka maupun sejumlah pihak terkait (Saksi) termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Inspektorat Kabupaten Sumbawa serangkaian dengan proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 lalu, yang ditaksir mengalami kerugian negara sekitar Rp 500 Juta, diantaranya terdiri dari beberapa pekerjaan fisik yang tidak direalisasikan yakni meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan non fisik lainnya, dan jika berkas perkara tahap pertamanya dinyatakan tuntas dan lengkap (P21), maka tentu sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku maka perkaranya segera ditingkatkan statusnya keproses penuntutan dan pelimpahan penanganan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH ketika ditemui awak media membenarkan kalau proses penajaman penyidikan atas kasus Sebotok yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok itu telah dapat diselesaikan dan dituntaskan, saat ini perkaranya sedang dalam proses pemberkasan dan jika tuntas maka tentu akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dan ditindaklanjuti perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, singkatnya.(Herman)