Pepen Ditangkap KPK, Kasus TKK Bermunculan Di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pasca ditangkapnya Walikota Bekasi dengan dugaan lelang jabatan. Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka dugaan penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan ataupun penggelapan sebagaimana pasal 372, 378 KUH pidana, dimana kita bisa mengamankan tersangka MAD alamat di kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media pada Sabtu (08/01/22).

Modus tersangka MAD (44) menjanjikan kepada para korban terutama ada 9 korban akan menjadi tenaga honorer atau TKK di lingkungan Pemkot Bekasi dengan menyerahkan uang antar 30-35 juta rupiah.

“Total dari sembilan orang ini kerugian sekitar 250 juta, modus operandi ini ternyata ada beberapa laporan lain yang berkaitan dengan tersangka yang ada ini, ada tiga lagi laporan polisi jadi totalnya ada 12 orang,” tambahnya.

Dari kurun waktu 2021, ada kemungkinan korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian. Dikatakan Kapolres, tersangka juga bukan ASN Pemkot atau ada hubungan dengan lingkungan Pemkot Bekasi.

“Dia tidak ada hubungan sama sekali dengan apakah dia sebagai pegawai honorer yang sudah bekerja di Pemkot tidak ada hubungan sama sekali, yang bersangkutan memang tinggal di Kota Bekasi,” katanya

Belakangan terungkap dari 3 laporan polisi yang menyusul, korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan nominal yang bervariatif antara 25 hingga 35 juta rupiah.

“Mungkin ada masyarakat lain yang merasa dirugikan, dijanjikan oleh tersangka, silahkan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Mengenai dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pemkot Bekasi, Polisi masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada orang dalam yang terlibat pada kasus ini.

“Kita akan lakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, ataukah ada kerjasama dengan pihak lain masih kita dalami kepada tersangka yang pasti tersangka ini sudah merugikan para korban,” pungkasnya.

Total korban TKK yang dilaporkan hingga saat ini mencapai 12 orang. Salah satu korban yang melapor adalah MJ (23) dengan Nomor LP/54/I/ 2022/SPKT Sat Reskrim /Polres Metro Bekasi Kota/PMJ, tanggal 06 Januari 2022.

LP Nomor 949/K/IV/2021/pada tanggal 8 April 2021, lalu LP Nomor 1633/K/VI/2021 pada tanggal 20 Juni 2021 dan yang terakhir ialah LP Nomor 3121/K/XII/ pada tanggal 4 Desember 2021 dengan dijanjikan sebagai TKK di PDAM Kota Bekasi.

Polisi menyita berbagai kwitansi pembayaran kepada tersangka yang diberikan para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.