Peradi Pergerakan Dukung Ketua PN Jakarta Utara Laporan Razman ke Bareskrim Polri

JAKARTA, Harnasnews – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan terdakwa Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut menyusul adanya kericuhan saat sidang  di PN Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Dalam insiden tersebut  Firdaus Oiwobo selalu kuasa hukum Razman mempertontonkan tindakan yang tak etis yaitu naik ke atas meja.

Akibat insiden itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP, dengan LP: B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tanggal 11 Februari 2025.

Ketua Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan, selain melaporkan Rasman Arif Nasution atas peristiwa kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara, Ketua PN Jakarta Utara didorong untuk mempertimbangkan laporan pidana Firdaus Oiwobo selaku penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution .

“Tindakan terdakwa Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat, dan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat juga sangat tidak beretika,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Selasa (11/2/2025).

Padahal, kata Sugeng, seorang advokat itu harus menjunjung tinggi hukum termasuk tata cara persidangan. Namun apa yang dilakukan oleh Rasman dan Firdaus melanggar prinsip dan sikap tindak advokat yang seharusnya beretika.

“Kami menilai tindakan Rasman dan Firdaus tersebut telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakarta Utara. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.