Dia mengatakan, penyekatan berlaku pada masyarakat yang melakukan perjalanan, tetapi untuk angkutan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan sebagainya yang memiliki kepentingan urgen diperbolehkan melintas.
“Untuk yang mudik mau roda dua atau roda empat nanti akan diputar balik itu,” katanya, dilansir dari antara.
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.(qq)