SUMBAWA,Harasnews – Setelah melaksanakan sosialisasi dan turun kelapangan yang dilaksanakan oleh tim pemda Sumbawa pada akhir tahun lalu. Saat ini tim kembali untuk melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik dan data yuridis obyek pengadaan tanah oleh satgas A dan Satgas B pengadaan tanah untuk pengembangan irigasi beringin sila di Kecamatan Utan.
pertemuan tersebut dilaksanakan dibalai pertemuan Kantor Desa Motong antara lain Kantah BPN Sumbawa,Subhan,SH, Kabid Pertanahan Dinar PRKP Surbini, Camat Utan Syahruddin, Kapolsek Utan AKP M. Yusuf, Kepala Desa Motong Abdul Wahab, Kades Stowe Brang Zulkarnaen, Kades Tengah Zainal Mutaqin serta 121 pemilik dari 143 bidang tanah yang terkenah dampak pengembangan jaringan irigasi bendungan beringin sila.
Syahruddin Camat Utan dalam pemaparannya mengtakan bahwa lokasi tanah yang terkena dampak jaringan harus memiliki patok dan batas.
“Patoknya Harus dipastikan dengan benar. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,”singkatnya.
Sementara Kantah BPN Sumbawa Subhan, SH menegaskan bahwa dalam kegiatan pembenasan tanah untuk jaringan irigasi BBS ini ada dua satgas yang telah dibentuk.
“Satgas yuridis dan satgas fisik. Satgas fisik nanti bertugas untuk melakukan pengukuran tanah yang terkena dampak jaringan. Persiapan yang diperkukan adalah patok. Karena, 90 persen memiliki warga sertifikat. Dan sertifikat yang ada akan diubah dan pemecahan.
Pada saat pengukuran dilakukan,”ungkapnya.
Menurutnya, saat tim turun kelokasi diharapkan pemilik harus ada dilapangan.
” Jangan sampai dikemudian hari ada masalah. dan jangan sampai BPN yang disalahkan,”terangnya.
Lanjutnya, Pengumpulan dilakukan dimulai Sebelum bulan puasa dan sudah diukur semua.
“Dibentuk tiga tim agar 3 atau 4 hari selesai kelar,”sebutnya.
Tambahnya, Sertifikat harus dipersiapkan. Dan bagi yang belum bisa sporadik saja.
“Tim satgas akan turun semua untuk perhitungan apa saja yang ada diatas lokasi tanah warga. Jika ada warga yang menolak ganti rugi tersebut nantinya akan dititip di pengadilan,”bebernya.
Sambungnya, apa yang dibutuhkan oleh tim nantinya mulai sekarang harus dipersiapkan semuanya sedini mungkin.
“Memang dalam penyedian tanah itu biasanya ada masalah. Makanya untuk menghidari itu semua diharapkan masyarakat siapkan apa yang dibutuhkan oleh tim agar tidak ada masalah dikemudian hari.
“Ketika ada masalah kami pasti dipanggil oleh APH,”jelasnya.
Masih menurut Subhan sedangkan terkait dengan besarnya ganti rugi tergantunh dari apprisal.
“Jadi yang menentukan nanti adalah apprisal bukan kami. Dan tidak mungkin nilai ganti ruginya sama,”pangkasnya.
Masih lanjut Subhan, diatas tanah apa saja yang tumbuh. Sehingga besarnya ganti rugi itu tidak ada yang sama. Nanti tim approsal akan melakukan perhitungan terhadap besarnya ganti rugi. Jadi tidak ada lagi komplain. Jika ada komplain maka anggaran ganti rugi tersebut akan dititip di pengadilan,”katanya.
Sementara itu Kabid Pertanahan pada dinas PRKP Sumbawa Surbini menegaskan untuk tahapan rencana pengadaan tanah. Dan berdasarkan pp nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ada empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil
Selanjutnya dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan kanwil BPN Provinsi NTB dan penilai publik atau penilai independen (Appraisal) dalam menghitung besarnya ganti kerugian kepada pihak yang berhak,”jelasnya.
Ditambahkan, bahwa pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak dipungut pajak. Segala biaya dalam pemecahan sertifikat ditanggung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram. Obyek yang dinilai ganti kerugian adalah tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai yaitu kerguian non fisik yang dapat disetarakan dengan uang.
Misalnya, kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, dan biaya alih profesi. Untuk bentuk ganti kerugian, bisa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. “Intinya pihak yang berhak, mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil. BWS telah menyiapkan ganti kerugian dalam bentuk uang,”katanya.(Herman)