Perintis Presisi Polrestro Bekasi Kota Kembali Amankan Penjual Obat Daftar G
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Peredaran Obat keras daftar G masih marak di Kota Bekasi. Menyasar para remaja, pelaku mengedarkan obat itu dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan seorang Pria berinisial JS (22) yang kedapatan mengedarkan obat keras itu.ia ditangkap petugas di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Baru, Kota Bekasi Jum’at (3/2/2023) malam.
Kepala Tim (Katim) 3 presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas penjualan obat keras itu.
“Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G,” ujar Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu (04/02/2023) pagi.
Tim kemudian bergegas melakukan tindak lanjut laporan warga itu. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan di lokasi tempat pelaku mengedarkan obat itu. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja toko kosmetik disekitar rawa bebek menjual obat jenis Tramadol dan Eksimer.
Dari pengecekan di toko kosmetik itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang tersebut.
Diantaranya 45 butir Tramadol, Eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir.
“Kemudian tim mengamankan 1 orang pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota,” tutup Ipda Iswahyudi.
Pria tersebut akhirnya dibawa petugas dan diserahkan ke Polsek Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penjualan obat keras yang berbahaya jika disalahgunakan. (Mam)