Perjanjian  Kerja Sama KPP PRATAMA Sumbawa Besar Dengan  Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Dalam sambutannya kepala Kanwil Nusa Tenggara Tri Bowo menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Sumbawa yang telah menerbitkan peraturan Bupati nomor I tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP cabang/ lokasi bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha dan / atau pekerjaan di Kabupaten Sumbawa. Terbitnya peraturan Bupati tersebut merupakan langkah luar biasa dalam meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Sumbawa Besar dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Tentunya dalam pelaksanaannya kita tidak boleh berpuas hati hanya dengan terbitnya peraturan Bupati tersebut. Hal tersebut harus ditindak lanjuti dengan langkah – langkah strategis yang bermuara pada meningkatnya kerja sama antara pihak KPP Pratama Sumbawa Beasr dengan pihak Pemerintah Daerah. Oleh karena nya saya sanagt menyambut baik acara pada pagi hari ini berupa penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan KPP Pratama Sumbawa Besar terkait dengan penghimpunan data dan informasi perpajakan serta pelaksanaan konformasi status wajib pajak.

Saya berharap dengan ditanda tangani nya perjanjian kerja sama ini seluruh potensi pajak yang ada di Kabupaten Sumbawa ini dapat tergali dengan optimal, yang pada akhirnya akan bermuara pada meningkatnya penerimaan pajak KPP Pratama Sumbawa Besar dan meningkatnya besaran dana bagi hasil pajak yang diterima oleh Kabupaten Sumbawa. (Herman/Hms)

Leave A Reply

Your email address will not be published.