Perjuangan Menuju PPPK Penuh Waktu, DPRK Aceh Utara dan Pemkab Bahas Pengangkatan Tenaga Non-ASN
ACEH UTARA, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Komisi I dan Komisi V menggelar audiensi dan mediasi terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pertemuan ini dihadiri oleh anggota DPRK, pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta perwakilan Aliansi R2, R3, dan tenaga sukarela. Rabu, (5/02/2025), sore.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga non-ASN agar mendapatkan kepastian status sebagai PPPK.
“Kami memahami keresahan para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status. DPRK Aceh Utara berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini hingga ada solusi konkret dari pemerintah pusat,” ujar Arafat Ali.
Ia juga menambahkan bahwa DPRK Aceh Utara akan melakukan lobi politik ke pemerintah pusat guna menambah alokasi formasi PPPK serta memastikan ada tambahan dana transfer dari APBN untuk mendukung pembayaran gaji PPPK di daerah.
Plh. Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. Fauzan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah berupaya memasukkan seluruh tenaga kontrak ke dalam basis data BKN agar dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 1.110 formasi untuk Aceh Utara.
Selain itu, kendala terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan PPPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK hanya ditanggung oleh pemerintah pusat pada tahun pertama, sedangkan tahun berikutnya menjadi beban APBK.
“Kami menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan gaji PPPK. Oleh karena itu, kami berharap ada kebijakan dari pusat yang bisa membantu daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dr. Fauzan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi R2 dan R3 menuntut agar tenaga non-ASN segera diangkat sebagai PPPK penuh waktu dalam jeda waktu yang telah ditentukan. Mereka juga meminta agar rekrutmen CPNS atau PPPK baru ditunda hingga tenaga honorer yang telah mengabdi lama mendapatkan kepastian.
Perwakilan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Sukarela juga mendesak agar mereka dapat dimasukkan dalam basis data BKN. Saat ini, terdapat 2.800 tenaga kesehatan di 32 Puskesmas serta 851 tenaga di Rumah Sakit Cut Meutia yang masih berstatus tenaga honorer dan sukarela.
Ketua Koordinator Non-ASN Nakes Kabupaten Aceh Utara, M. Yasir, Amk, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar tuntutan individu, tetapi demi kepastian masa depan ribuan tenaga bakti sukarela yang telah lama mengabdi.
“Sejak tahun 2006, belum ada kepastian mengenai status kami. Kami berharap pemerintah daerah serius dalam memperjuangkan aspirasi ini ke tingkat pusat agar tenaga bakti sukarela bisa mendapatkan hak yang layak,” ujar M. Yasir.
Ia juga menambahkan bahwa para tenaga non-ASN memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim evaluasi dan menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian PAN-RB. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan, maka kemungkinan besar akan ada aksi demonstrasi lanjutan, bahkan aksi mogok kerja.
Langkah Strategis DPRK Aceh Utara
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRK Aceh Utara merumuskan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Melakukan lobi politik ke pemerintah pusat untuk menambah kuota formasi PPPK bagi Aceh Utara.
2. Memastikan adanya tambahan dana transfer dari APBN guna mendukung pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
3. Membentuk tim khusus yang melibatkan legislatif dan eksekutif guna menyusun strategi penyelesaian tenaga non-ASN.
4. Menunda rekrutmen CPNS atau PPPK baru hingga tenaga honorer mendapatkan kepastian status.
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi tenaga non-ASN di Aceh Utara. Meskipun masih menghadapi kendala dalam jumlah formasi dan pembiayaan, DPRK dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat segera memperoleh kepastian status.
Jika dalam waktu dekat belum ada keputusan konkret, tenaga non-ASN membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan guna memperjuangkan hak mereka. (Zulmalik)