Perjuangkan Hak Karyawan PT Timah, Serikat Baru Pekerja Kini Kembali Terbentuk

Nasional

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – Sebagai negara hukum, seluruh masyarakat Indonesia wajib menaati peraturan-peraturan yang tertera dalam dasar hukum Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Pasal-pasal yang tercantum di UUD 1945 tidak hanya meliputi kewajiban, tetapi juga mencakup hak yang didapat setiap warga negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD 1945.

Bahkan secara keseluruhan, sebagaimana di dalam Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih tepatnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Dalam konteks ini kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh pun secara yuridis dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945.

Menyikapi hal ini pula, sejumlah karyawan PT Timah baru-baru ini dikabarkan akan kembali membentuk serikat pekerja baru. Serikat pekerja kali ini informasi yang kami himpun bernama Persatuan Karyawan Timah atau disingkat PKT.

Bahkan tersiar kabar di kalangan karyawan PT Timah bahwa pembentukan serikat karyawan (baru) atau PKT ini melalui rapat yang diikuti oleh sejumlah karyawan PT Timah, Jumat (4/6/2021) dan salah seorang karyawan PT Timah yang profesinya adalah seorang Pengacara yakni Ahmad Murni SH dikabarkan ia ditunjuk secara aklamasi untuk memimpin rapat pendirian serikat pekerja tersebut atau PKT.

Selanjutnya, usai mendapat informasi tersebut, media ini pun berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan (Ahmad Murni SH) terkait kabar menyebutkan jika dirinya dipercaya untuk memimpin rapat PKT tersebut.

“Ya memang benar baru-baru ini kami telah menggelar rapat pendirian Serikat Pekerja baru di PT Timah yang kita namakan Persatuan Karyawan Timah (PKT — red). Namun perlu saya luruskan bahwa serikat yang kami dirikan ini bukan sebagai tandingan tapi sebagai penyeimbang tepatnya,” kata Ahmad Murni SH, Sabtu (5/6/2021) di sela-sela obrolan santai ketika ditemui di sebuah kafe di sudut Kota Pangkalpinang.

Ditegaskanya jika penunjukan dirinya sebagai pimpinan rapat pendirian PKT itu tak lain berdasarkan hasil kesepakatan saat hasil rapat yang digelar sedikitnya 11 orang, Jumat (4/6/2021).

Diterangkanya, pendirian PKT ini beranjak dari niat dan tujuan yg baik yakni untuk kemajuan dan kepastian keberlangsungan perusahaan kedepan, serta peningkatan kesejahteraan karyawan PT Timah Tbk.

Lanjutnya, dalam pembentukan PKT ini merupakan bagian dalam proses berdemokrasi dalam suatu serikat pekerja di suatu perusahaan atau organisasi. Hal ini akan berdampak positif bagi Karyawan yg akan memiliki pilihan dalam menentukan pilihan berorganisasi dan menyalurkan aspirasinya dan akan timbul kompetisi sehat antara PKT dan Serikat pekerja lainnya dalam melahirkan ide/ gagasan, inovasi dan kreativitas.

“Dan hal ini pun disambut positif dan luar biasa oleh karyawan dikarenakan bisa memberikan warna dan dinamika baru dalam berserikat,” ungkapnya.

Hal ini juga menurutnya adalah suatu pemikiran yang dangkal dan mundur, bila menganggap pendirian suatu Serikat Pekerja baru untuk memecah belah organisasi serikat pekerja yg ada. Justru PKT ini dibentuk untuk saling melengkapi dan menguatkan diantara serikat pekerja. Di sinilah akan diuji kedewasaan dan kebijaksanaan kita dalam berserikat.

“Lahirnya Serikat Pekerja baru, Persatuan Karyawan Timah siap menjadi solusi atas tantangan dan permasalahan PT Timah dan karyawan kedepan,” kata Ahmad Murni.

Di beberapa perusahaan BUMN pun dikatakanya adalah hal yang lumrah terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja, contoh: Pertamina, Garuda Indonesia, PLN, dll. Dan ini tetap merujuk pada UU nomor 21 tahun 2009 tentang Serikat Pekerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.