Perkara Karhutla Abdullah Jaksa Tuntut 3 Bulan Penjara, Ini Pertimbangannya

Bangka, Harnasnews.com  – Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) terdakwa Abdullah dan Herman, Kembali digelar Pengadilan Negeri Sungailiat dengan agenda tuntutan terdakwa, Kamis ( 26/3/2020) pagi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam hal ini Kejari Bangka, menuntut terdakwa 3 bulan penjara, dengan berbagai pertimbangan.

Ditemui diruang kerjanya, Fengki Indra SH. MH selaku JPU perkara Karhutla tersebut mengatakan, terdakwa tidak membakar secara sporadis.

“Pertama terdakwa membakar tidak sporadis lahan seluas 2.75 hektar. Mereka bakar secara sistim matis terkoodinir tidak merambah kelain, beda seperti pembakaran sifatnya dibiarkan,” kata Fengki Indra.

Lanjut Fengki Indra, JPU menggunakan Undang – Undang tentang kehutanan untuk menjerat terdakwa.

” Dalam tuntutan, kita gunakan Juncto pasal 50 ayat 3 huruf d UU NO 41 1999 tentang kehutanan. undang – undang tersebut ada larangan membakar hutan, esepsi mereka sudah dicabut. tetapi ada sebagian dicabut menurut kami blm dicabut,” ujarnya.

Fengki Indra juga membeberkan pertimbangan lain terkait tuntutan terdakwa Abdullah beserta Herman.

“Sesuai fakta persidangan saksi johan Murod menyampaikan, ada kebiasaan adat di Bangka kalua buka lahan pakai bakar. Kemudian
Sejak 13 november 2019 tersangka sudah kantongi izin dari gubernur atas pembukaan lahan itu,” terangnya.

Masih kata Fengki Indra yang menjadi pertimbangan, terdakwa memanfaatkan hutan sebagai fungsi sosial.

“Perbuatan terdakwa bersama kelompok tani setempat jauh sebelum terjadi kebakaran itu, disekitar lahan di perkarakan sudah ada lahan lainnya. Kemudian Kegiatan mereka ada Tujuan lain walau pun itu hutan,” tukasnya.

Disinggung apakah dalam dokumen kemitraan dicantumkan pembakaran lahan?

“Dokumen kerjasama tidak dicantumkan pembakaran, ini lah tindak pidananya ada. Kita tidak tuntut perambahan hutan, karena kegiatan mereka untuk masyarakat,” tutupnya.(Ardam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.