Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Peringati HDI
BOGOR, Harnasnews- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2022 dengan menggelar Pentas Seni dan Bazar Karya Disabilitas yang diselenggarakan pada 1-3 Desember 2022 di Loby Utama Vivo Mall, Comadala Sukaraja Bogor.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2022 ini mengangkat tema ‘Mewujudkan Kabupaten Bogor Ramah Disabilitas’. Pada peringatan puncak HDI tahun 2022, PPDI Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Zee Coorporation dan Sekber Wartawan Media Online memberikan sejumlah bantuan sosial bagi kalangan disabilitas.
Hadir diperingatan Hari Disabilitas Internasional, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Asep Mulyana, Sub Koordinator Penyandang Disabilitas Dinas Sosial, Welly, Sub Koordinator Ketahanan Ekonomian Sosial Budaya dan Agama Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Tb. Lucky Surya, PKBM Mutiara Hati Herry Catur Razak, Sekretaris Umum Sekber Wartawan Media Online Abdul Manan, Atlet Prestasi Poperda, manajemen Vivo Mall dan pengurus PPDI Kabupaten Bogor serta orang tua dan anak didik sekolah ABK Tangguh Citeureup.
Ketua Panitia Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bogor, Puji Dwijayanti, SE mengatakan rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional diselenggaraan mulai tanggal 1 sampai 3 Desember 2022.
“Zee Coorporation bersama PPDI Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Manajemen Vivo Mall dan para donator atau sponsor yang telah ikut serta menyukeskan acara HDI Tahun 2022”, kata Puji.
Ketua PPDI Kabupaten Bogor Erfandi mengungkapkan kehadiran PPDI di Kabupaten Bogor merupakan wadah bagi para disabilitas yang dilindungi undang-undang. Oleh karena, di peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2022 ini, PPDI akan terus memperjuangkan kaum disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai warga Negara sesuai dengan amanah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 32 ayat 1 memberikan arti penting dalam memperhatikan pendidikan bagi semua orang tanpa terkecuali terutama bagi difabel atau penyandang cacat.
“di Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 ini, PPDI Kabupaten Bogor mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Bogor ramah disabilitas bisa tercapai dan direalisasikan di semuah sektor baik pelayanan pemerintahan, pelayanan umum maupun pendidikan,” ujar Erfandi di Vivo Mall, Sabtu (3/12/2022).