Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat, Nelayan Mengadu ke Jokowi
“Kalau kami harus dederkan sampai satu bulan atau dua bulan, itukan butuh modal ekstra juga. Kan harus ada dikasih makan juga.
Tempatnya juga kan gak bisa lagi didederkan di rumah, harus ada tempat khusus seperti keramba, bikin bak yang besar itu, baru bisa. Dan itu butuh modal besar,” imbuhnya.
Sementara Mahrup selaku Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Nusantara wilayah Lombok menilai, bahwa Permen KP 17/2021 yang baru tidak akan jalan. Syarat 5 gram dikatakan sangat menyulitkan baik bagi nelayan tangkap dan pembudidaya. Pasalnya tidak semua perairan laut Indonesia dapat dijadikan tempat budidaya, begitu juga tidak semua daerah tersedia sumber benih.
“Ini gak bakal jalan pak. Dari hasil tangkapan BBL untuk kita proses jadi 5 gram itu gak gampang. Justru banyak tingkat kematiannya di situ,” jelas Mahrup.
Ia mengaku heran dengan syarat 5 gram tersebut. Menurutnya, nelayan tangkap BBL sebaiknya dibebaskan menjual hasil tangkapan. Terpenting untuk dibesarkan atau dibudidayakan di dalam negeri terlebih di masa pandemi COVID-19.
“Kalau bisa jangan 5 gram lah, jadi kalau nelayan tangkap sama hasil tangkapannya ya langsung saja di jual ke pembudidaya. Kan bukan nelayan budidaya, kenapa harus 5 gram gitu. Dihilangkan saja pasal itu, artinya hasil tangkapan kita pagi ini, ya kita jual aja pagi ini,” ujarnya.
“Kalau Nelayan Tangkap itu ya maunya begitu. Begitu dapet hasil tangkapan ya bisa dijual. Jangan disuruh budidaya sampai 5 gram. Inikan masa pandemi pak, kalau pesisir itu memang hidupnya bergantung dari hasil laut dan hasil tangkapan. Kalau disuruh budidaya itu harus bikin KJA (Keramba, red) lagi, harus mikir pakan lagi, banyak. Kasihan mereka para nelayan. Memang aneh kalau 5 gram pak,” pungkas Mahrup.