Permen KP 17/2021 Terlihat Manis Tapi Pahit Bagi Pembudidaya

Oleh karena itu, Putu Darmaya berharap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar mengkaji ulang Permen KP 17/2021. Ketentuan syarat lalu lintas BBL dari lokasi budidaya dalam wilayah Republik Indonesia dihapuskan. Menurutnya, cukup BBL tidak diekspor dan pembudidaya dibebaskan mencari bibit dimana saja.

“Kalau memang ingin menjadikan Indonesia eksportir Lobster terbesar di dunia mengalahkan Vietnam, mestinya itu yang dilakukan. Pertama larang ekspor benur. Kedua, pembudidaya ini bebas dia mencari bibit dimana saja dari seluruh Indonesia. Jangan dipersulit syarat ini itu nelayan tangkap dan pembudidaya, asal dia tidak ekspor. Bahkan bisa beli tanpa surat (surat keterangan asal benih),” tandasnya

Sebelumnya Sekjen Asosiasi Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng Bali (P4B) yang akrab disapa Pak Oye menyayangkan, Permen KP 17/2021 sebagai pengganti dari Permen KP 12/2020 ditunggu selama 7  bulan malah ketentuannya membuat pembudidaya menjadi tidak bergairah.

Pihaknya mewakili pembudidaya lobster lain yang baru merintis memohon, aturan tersebut agar dapat ditinjau kembali guna percepatan budidaya lobster di dalam negeri.

“Harus menunggu 2 bulan untuk mendapatkan bibit lobster yang berukuran 5 gram. Tentunya hal ini akan mengurangi gairah rekan-rekan yang bersemangat untuk mengalihkan budidaya ikan kerapu ke lobster. Semoga Pemerintah bisa meninjau kembali aturan 5 gram ini,” harap Pak Oye.**

Leave A Reply

Your email address will not be published.