Permenkop No 8 Tahun 2018, Permudah Akses Permodalan Ke LPDB – KUMKM
BATAM,Harnasnews.com – Hingga pertengahan 2018, penyerapan dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) belum optimal dari target penyaluran 2018 sebesar Rp1,2 triliun.
Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory. Mayoritas atau sebanyak 165 proposal dikembalikan agar diperbaiki. “Padahal, yang mengajukan 225 proposal saja, yang lolos mandatory hanya 46 proposal ini jelas belum optimal, saya tidak puas, ini bentuk pembinaan LPDB ” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di depan para kepala Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi se Indonesia yang hadir pada acara Forum Konsultasi Penguatan Peran Koperasi Sebagai Lembaga Pembiayaan Formal Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Batam, Kamis (26/7/2018).
Bahkan, kata Braman, Menteri Koperasi dan UKM sudah menerbitkan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 untuk mempermudah prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB. Setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. “Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan,” kata Braman, mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.
LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.
Pada sesi yang menghadirkan narasumber Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno itu, Braman berharap kepada para kepala Dinas Koperasi dan UKM agar ikut mensosialisasikan Permenkop dan UKM Nomor 8/2018 yang ditandatangani Menkop dan UKM, Puspayoga pada 26 Juni 2018.
Selain itu, Braman juga menguraikan langkah optimalisasi penyaluran pinjaman LPDB. Setidaknya ada tiga pola pengajuan proposal. Pertama, melalui Dinas Koperasi prov di daerah. Kedua, melalui lembaga penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo atau PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang ada di setiap ibukota provinsi. Ketiga, proposal bisa dibawa langsung ke LPDB.