BOGOR, Harnasnews – Ide usulan untuk memperpanjang jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun secara substantif akan merusak tatanan demokrasi.
“Karena sejatinya jabatan kades sebagai jabatan publik yang nota bene dipilih oleh rakyat dalam berdemokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecendrungan korupsi dan ototarian,” jelas Dewan Pakar Paguyuban Tokoh Masyarakat (Patomas) Bogor Raya, Prof Beddy Irawan via pesan singkatnya kepada harnasnews, Rabu (25/1/2023).
Karena menurut dia, bila revisi undang undang desa di setujui DPR RI, maka demokrasi dalam bahaya.
“Karena masa jabatan kades selama 6 tahun saja, banyak kasus yang timbul, seperti kades menjadi tersangka dalam kasus korupsi,” ucap mantan guru besar Universitas Djuanda (Unida) Ciawi Bogor ini.
Lanjut dia, bila usulan masa jabatan menjadi 9 tahun, maka sangat berpotensi besar terjadinya banyak praktek korupsi.
“Ada argumen yang teorinya berdasarkan hasil dari penelitian oleh Lord Acton diawal abad 20. Bahwa kekuasaan akan cendrung terjadinya korup dan kekuasaan yang absolute pasti korup,” tandasnya. (ded)