JAKARTA, Harnasnews – Kehadiran pers sangat penting sebagai pilar demokrasi dalam menjunjung kemerdekaan berekspresi. Melalui pers inilah tinta-tinta keadilan dituliskan, suara-suara yang dibungkam diwakilkan, dan para pemangku kekuasaan diawasi.
Kebebasan pers tidak hanya dimiliki oleh segelintir elit media, tetapi juga bagi media kampus yang menyuarakan keadilan untuk mahasiswa.
Pers kampus adalah media yang berkiprah di bidang jurnalistik dan dikelola oleh sekumpulan mahasiswa. Pers kampus atau dikenal dengan pers mahasiswa juga menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Namun sayangnya saat ini kehadiran pers di kalangan kampus dinilai mulai meredup. Semangat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi rakyat melalui media sudah tak segarang mahasiswa di era orde baru.
Terkait dengan menurunnya semangat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya melalui media kampus, Anggota Komisi I DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa pers kampus seharusnya menjadi ekstra parlemen terkuat, karena berperan penting dalam menyampaikan protes, baik kepada eksekutif maupun legislatif.
“Itukan harapan kita kepada mahasiswa,” ujar Al Muzzammil kepada baru-baru ini di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa matinya pers kampus menjadi tanda-tanda bahwa gerakan kritis dari kampus akan memudar. Menurutnya, hal itu perlu dikhawatirkan. Sebab, matinya pers kampus akan berdampak pada demokrasi lebih luas.
Karena itu, ia meminta kepada Dewan Pers agar dapat menjembatani setiap aktivitas dari pers mahasiswa tersebut. Hal itu dapat dilakukan, meskipun secara regulasi Dewan Pers, belum dapat terwadahi.
“DPR dan pemerintah belum membuat regulasi melindungi mereka (pers mahasiswa). Sehingga Dewan Pers juga mengusulkan kepada kita regulasi seperti apa yang bisa memperkuat peran mereka,” jelas politisi Fraksi PKS ini
Hal ini ditekankan Almuzzammil agar jangan sampai para mahasiswa tersebut dalam aktualisasinya di pers kampus mendapat ancaman, seperti tidak bisa kuliah atau berhadapan dengan pihak berwajib. Sebab, ia mendengar ada kejadian ketika pers mahasiswa melaporkan suatu kejadian pelecehan, mereka ditindak dan diberhentikan kegiatannya.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan upaya penguatan yang dilakukan pihaknya dalam melindungi pers mahasiswa di lingkungan kampus, diantaranya dengan menyelenggarakan klinik pelatihan (coaching clinic) kepada pers mahasiswa dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Ia pun mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah membuat perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi, termasuk dengan Kementerian Agama (Kemenag) beserta dengan instrumen hukumnya.
Terakhir, dia mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers akan siap memberikan pendampingan terhadap pers mahasiswa bila berhadapan dengan kasus. (Red)