Perselisihan Pengelolaan Apartemen Royal Sentul Park, Begini Tanggapan Kedua Pihak

Menurutnya, tidak ada masalah untuk pembatalan itu semua, akan tetapi dirinya meminta PT ACP untuk mengembalikan uang tersebut berikut pembayaran upah kerja.

“Tolong kembalikan uang kami dari mulai pembelian apartemen serta pengerjaan pembangunan yang di total sekitar Rp. 3.300.000.000 (tiga koma tiga miliyar). Karena kami punya bukti kwitansi pembayaran pembelian unit Apartemen dan kontrak perjanjiannya serta kesepakatan jual beli dengan PT ACP,” pungkas Hari.

Ketika dikonfirmasi melalui surat Sekber Wartawan Media Online, melalui nomor. 078/K/Sekber-WMO/V/2022 tertanggal 1 1 Mei 2022, Direktur Projects Nanang Safrudin Salim mengatakan bahwa dalam hal kerjasama antara PT. Bangun Sarana Enggal (BSE) dengan PT. Adhi Commuter Properti, telah dilakukan pemutusan kerjasama oleh PT. Adhi Commuter Properti dikarenakan adanya wanprestasi dari pihalc BSE yaitu keterlambatan pekeljaan di proyek Apartemen Royal Sentul Park. Exit Tol Sentill Sifkuit Km. 33 jagorawi Jl. Sentul Raya. Kadumanggu, Babakan Madang Kabupaten Bogor. 

Menurutnya, dangan adanya keterlambatan pengerjaan tersebut mengakibarkan denda yang harus dibayar oleh BSE, yang sampai saat ini denda tersebut belum diselesaikan.

“Bahwa sampai saat ini BSE belum mengajukan dokumen tagihan pembayaran atas pengerjaan sebesar 10% kepada PT. Adhi Commuter Properti, adapun dokumen tagihan tersebut sesuai Pasal 5 ayat I I Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019,” ucap Nanang melalui surat jawaban konfirmasi elektronik nomor 089-0/RSP-SU/V/2022 yang diterima Sekber Wartawan Media Online, Rabu (18/05/22). (Dodi)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.