Menurut Paryono Seharusnya kawasan hutan tidak boleh ada sporadik. Itu Harus dilihat latar belakangnya. Latar belakang Bagaimana, Dan bisa saja belum Diganti. Karena tanahnya masuk dalam kawasan.
“Kalau tanah masuk dalam kawasan dalam kawasan Tidak ada sporadik. Jangan karena ada yang lain Karena sporadik diterbitkan. Dan hal tersebut harus kita pelajari dengan teliti” katanya Paryono.
Seperti diketahui untuk pembayaran kompensasi tanah Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa seluas 36 hektar. Dan Pemda Sumbawa telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 16 milyar rupiah.
Dan rencana pembangunan Bendungan Beringin Sila tersebut akan dilakukan pada bulan September Tahun Ini. Dan Jika Ini gagal maka proyek besar yang menjadi impian serta harapan Bupati Sumbawa saat ini tentu akan membuat dampak yang tidak baik dalam masyarakat Kecamatan Utan. ( Herman)