SUMBAWA,Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi melalui Apbdes perubahan di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Dua orang yang dimintai keterangannya hari ini yakni Kades Labuhan Jambu dan Ketua BDP.
“Untuk hari ini ada dua orang yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Mereka adalah Kades dan Ketua BPD,”ungkap Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH kepada wartawan media ini.
Lanjut Bli agung sapaan akrabnya ada empat orang yang diperiksa yakni bendahara pengadaan tanah dan anggota pengadaan tanah yang diperiksa pada kamis (18/8) kemarin dan untuk hari ini adalah Kades dan Ketua BPD.
“Kemarin yang diperiksa aalah Nurdin,B dan Ir. Suide ,”timpalnya.
Sebagai informasi bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah Apbdes tahun 2019 lalu saat ini terus diusut penyidik kejaksaan.
Dalam kasus ini sudah sejumlah pihak dimintai keterangannya oleh penyidik diantaranya Kades Labuhan Jambu Muskil, Ketua BPD, Asyaga, Nurdin, B, Ir. Suide, H. Muhammad Ardi Abbas, Pihak BPN, Pihak BPMPD, dan tiga orang penerima hibah.(HR)