ASAHAN, Harnasnews – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Asahan, Kamis (16/32023).
Kedatangan mereka menuntut agar Bupati Asahan, H. Surya segera turun dari jabatannya, lantaran orang nomor satu di Pemkab Asahan itu diduga pergi ke luar negeri tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara (Gugsu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami minta kepada Presiden RI melalui Dirjen Kemendagri. Untuk segera mencopot atau memecat jabatan Bupati Asahan. Karena Bupati Asahan diduga melanggar Pasal 77 Ayat (2) UU 23/2014,” ujar Hendra, selaku Ketua DPC PMPRI Asahan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat (17/3/2023).
Hendra mengatakan, jika kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 Bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/Wakil atau Walikota/Wakil.
Dalam orasinya di depan Kantor Bupati, Hendra mendesak Gubsu melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi untuk memeriksa Sekdakab Asahan, Jhon Hardi Nasution dan beberapa Kepala Dinas yang diduga ikut berangkat keluar negeri tanpa izin dari Gubsu.
“Kalau Bupati Asahan pergi ke luar Negeri menggunakan uang APBD, berarti Bupati Asahan sudah menzholimi uang rakyat. Karena pergi menggunakan uang rakyat yang seharusnya untuk rakyat Asahan,” sebut Hendra.
Dalam aksi tersebut, salah satu pendemo melakukan aksi pecah gelas di kepala. Namun, petugas langsung mengamankannya dan mengingatkan agar tidak melakukan aksi ekstrim berdarah tersebut.
Dalam aksi itu juga sempat terjadi saling dorong antara pendemo dan aparat kepolisian dari satuan Polres Asahan. Situasi itu pun mulai memanas. Beruntung Kabag Ops, Kompol Yayang dapat meredam situasi. Sehingga aksi tersebut dapat terkendali.
Setelah beberapa lama melakukan orasi, akhirnya demonstran diterima oleh perwakilan Pemkab Asahan, yakni Kasat Pol PP Pemkab Asahan, Muhammad Azmi. Ia pun mengaku tidak mengetahui jika Bupati Asahan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Saya tidak tau kalau Bupati Asahan pergi ke luar negeri. Setahun saya hanya pergi umroh. Dan itu ada surat izinnya dari Gubernur,” ucap Azmi.
Tidak puas dengan jawaban Kasat Pol PP, puluhan massa melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Asahan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.
Para demonstran kembali mendesak kepada pimpinan DPRD Kabupaten Asahan untuk menggunakan hak interpelasinya dan segera memanggil Bupati yang diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 77 Ayat (2) dan Pasal 76 Ayat (1) Huruf (i) tentang izin ke luar negeri kepala daerah.
“Kami mendesak agar seluruh anggota DPRD Asahan melakukan hak interpelasinya dan segera melakukan pemanggilan kepada Bupati Asahan,” tegas Hendra.
Tidak berapa lama melakukan orasi di depan gedung dewan, massa kemudian diterima oleh Jansen Hutasoit anggota DPRD Asahan dari Fraksi PDI-P.
Jansen Hutasoit mengaku akan segera mengkoordinasikan tuntutan pendemo kepada seluruh anggota DPRD Asahan.
“Kita akan sampaikan semua tuntutan kawan-kawan PMPRI Asahan ke seluruh anggota DPRD. Kita akan panggil Bupati untuk mempertanyakan keberangkatannya ke luar negeri pakai uang APBD atau uang pribadi. Dan kita juga akan mempertanyakan kepergiannya, apakah ada izin atau tidak dari Gubernur dan Mendagri,” tegas Jansen dalam jawabannya.
Setelah mendengar jawaban anggota DPRD, massa langsung bergerak membubarkan diri dengan tertib dan aman ke rumah masing masing dengan pengawalan Polres Asahan. (Red)