JAKARTA, Harnasnews.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran etik, karena telah mempertemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak yang tengah berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai atas dugaan suap jual beli jabatan.
“Keberadaan penyidik KPK dan Azis Syamsuddin yang mempertemukan orang yang tengah berperkara jelas itu pelanggaran kode etik dan perbuatan tidak terpuji,” kata Refly seperti dalam tayangan you tube yang dikutip harnasnews, Selasa (27/4/2021).
Menurut Refly, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es, yang menurut dia, bagi anggota DPR hal itu merupakan tindakan lazim. Di antaranya menggunakan fasilitas negara untuk mempertemukan pihak-pihak tengah berperkara yang dinilai menghindari pengawasan.
Namun demikian, dalam kasus tersebut Refly menyebut semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah sepanjang proses penyelidikan dan penyidikannnya dilakukan secara transparan.
“Apakah dalam kasus tersebut Azis hanya mempertemukan antra Wali Kota Tanjungbalai dengan pihak penyidik KPK atau Azis memperoleh keuntungan ekonomi, misalnya uang fee. Kalau itu benar, sebagai penyelenggara negara maka Azis dapat dikenakan pasal undang-undang tindak pidana suap,” katanya.
Kalau Azis perannya hanya mempertemukan, maka politisi Golkar itu juga bisa dikenakan pasal ikut serta membantu tindak pidana.
“Tapi yang jelas kita sudah tahu bahwa pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Dan itu tidak bisa dibantah,” tandas Refly.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
Namun demikian, Azis tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.