“Tinggal menunggu keputusan presiden. Ini lembaga kepresidenan maka kembalinya adalah kepada beliau,” kata Harjo usai memimpin Pra-sidang Dewan Ke-2 Tahun 2022 Wantannas, di Ruang Nakula, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Harjo mengatakan perubahan nomenklatur tersebut merupakan arahan Presiden melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Terkait hal tersebut, Wantannas pun telah membuat naskah akademik dan rancangan Peraturan Presidennya.
“Kalau beliau menilai ini penting mendesak, ya akan segera. Tapi kalau mungkin menurut beliau tidak mendesak, lain lagi ceritanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ancaman keamanan nasional mencakup ancaman terhadap eksistensi wilayah, rakyat, pemerintahan dan kedaulatan bukan hanya menjadi domain dari satu institusi dan kementerian/lembaga tertentu saja.
Keamanan nasional, ujarnya lagi, merupakan tanggung jawab Presiden. “Sehingga di sini harus dibahas melalui dewan ini,” ucapnya, dikutip dari antara.